Apa itu Kawasan Bebas

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

Fungsi

Kawasan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan dan farmasi, dan bidang-bidang lainnya.

Fungsi Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  1. Kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu;
  2. Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.

 

Lokasi

Dalam perkembangan kawasan strategis, Kawasan Bebas merupakan kawasan yang paling banyak dibangun diantara kawasan strategis yang lain (Pakdeenurit, 2014). merupakan Pada saat sekarang Kawasan Bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan keempat Kawasan Bebas tersebut antara lain.

  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 200 yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
  2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
  3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017.
  4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017.

Ketentuan Umum Lalu Lintas

Walaupun Kawasan Bebas dibedakan dari Daerah Pabean, Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas. Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas, meskipun dapat diberikan kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas di dalamnya. Mata uang Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Bebas di Indonesia sebagaimana di dalam tempat lain di wilayah Republik Indonesia.

Segala pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha pun hanya dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Walau tetap wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean, pemasukan dan pengeluaran barang tidak perlu dilakukan oleh pengusaha yang mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan kawasan dalam hal:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  6. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
  10. obat-obat yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  11. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
  12. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  13. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  14. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
  15. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  16. buku ilmu pengetahuan; dan
  17. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

Perlakuan Perpajakan

Pengusaha tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serta penyerahan yang terjadi di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun namanya Kawasan Bebas, fasilitas perpajakan dalam kawasan tersebut tidak serta merta dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, dijelaskan bagaimana fasilitas tersebut diterapkan, terutama dalam hal terjadi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dikenal dua istilah fasilitas PPN, yaitu tidak dipungut dan dibebaskan. Pada ayat (1) Pasal ini disebutkan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya yang salah satunya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean seperti Kawasan Bebas ini.