Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambah
Untuk itu, status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) akan segera diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Ada 262 juta konsumen di dalam negeri, Batam harus berkontribusi,” ujar Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Selasa (15/1). Baca Juga : AS akan Diuntungkan dengan Perpanjangan GSP untuk RI Selama ini Batam mendapatkan fa
World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi yang berurusan dengan aturan perdagangan antar negara─dimana Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 1995─sebenarnya telah mengakomodir isu tersebut dengan memberikan ijin bagi anggotanya untuk mengenakan solusi perdagangan (trade remedies) apabila terjadi proses perdagangan yang tidak adil.
Impor baja marak karena adanya pembebasan bea masuk, termasuk antidumping, imbalan, serta pengamanan perdagangan. Ini terungkap dalam gelar wicara virtual bertajuk “Dampak Pengesahan PP Nomor 41/2021 Terhadap Industri Baja Nasional,” Jumat (26/2/2021). Dalam kesempatan itu, Direktur Technology dan Businnes Development Krakatau Posco, Ge
Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia karena keunggulan lokasinya yang berada di jalur pelayaran internasional dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Kota Batam dan kawasan sekitarnya. Namun, terdapat berbagai permasalahan yang timbul pada beber
Perkembangan kegiatan ekonomi dunia di era globalisasi ekonomi menuntut dikuranginya hambatan perdagangan (trade barriers). Hambatan perdagangan seperti tarif, pajak dan kuota barang dikurangi atau dihilangkan di kawasan perdagangan bebas (KPB) untuk menarik investasi domestik dan asing. Akibat aktifitas perdagangan bebas tersebut menimbulkan ekste
Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganggan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk pemanfaatan teknologi dan hasil inovasi bagi pengembangan di kawasan Sabang dan sekitarnya. Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPPT dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganggan Bebas dan Pelabuhan Be
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia yang disebut juga sebagai Kawasan Bebas adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia