Batam ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Perdagangan Bebas

Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia karena keunggulan lokasinya yang berada di jalur pelayaran internasional dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Kota Batam dan kawasan sekitarnya. Namun, terdapat berbagai permasalahan yang timbul pada beberapa tahun terakhir, seperti menurunnya jumlah indutri dan meningkatnya jumlah PHK, hingga nilai impor yang lebih besar dibanding ekspor. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menilai kinerja kawasan dari penerapan konsep FTZ dan kinerja pembangunan Kota Batam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif berdasarkan data sekunder. Hasil studi menunjukkan setelah lebih dari sepupuh tahun ditetapkan sebagai KPBPB, Kota Batam belum memenuhi target kinerja KPBPB yang diharapkan. Penilaian terhadap Indeks Pembangunan Kota juga memperlihatkan penurunan nilai city product yang berdampak pada kualitas kawasan.