Menimbang :
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berda
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit
:
Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Perdagangan Bebas
Mulai Berlaku
:
20-Mar-2012 s/d
Tentang
:
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Da
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit
:
Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Perdagangan Bebas
Mulai Berlaku
:
20-Mar-2012 s/d
Tentang
:
Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan
Pembentukan Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan terobosan. Sebab, badan tersebut diberi wewenang memberikan seluruh perizinan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB. Perizinan akan dipermudah, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR.
PP 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 10 tahun 1995
BATAM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melakukan upaya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan dan pengelolaan perizinan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (