Peraturan Menteri Keuangan - 168/PMK.04/2020

Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berda

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK-48/PMK.04/2012

DETAIL PERATURAN Jenis : Peraturan Menteri Keuangan Penerbit : Menteri Keuangan Hal Yang Diatur : Kawasan Perdagangan Bebas Mulai Berlaku : 20-Mar-2012 s/d Tentang : Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Da

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor PMK-47/PMK.04/2012

DETAIL PERATURAN Jenis : Peraturan Menteri Keuangan Penerbit : Menteri Keuangan Hal Yang Diatur : Kawasan Perdagangan Bebas Mulai Berlaku : 20-Mar-2012 s/d Tentang : Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan

Perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas Dipermudah

Pembentukan Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan terobosan. Sebab, badan tersebut diberi wewenang memberikan seluruh perizinan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.  Perizinan akan dipermudah, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR.

PP 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PP 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 10 tahun 1995

Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru di Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Efektif 1 Juni 2021

BATAM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah

Tingkatkan Investasi & Usaha di Kawasan Bebas, Bea Cukai Terapkan Kebijakan Baru

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melakukan upaya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan dan pengelolaan perizinan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (