Perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas Dipermudah

Pembentukan Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan terobosan. Sebab, badan tersebut diberi wewenang memberikan seluruh perizinan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.  Perizinan akan dipermudah, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR.   Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia, Handito Joewono menilai, pemberian kewenangan terhadap Dewan Pengusahaan KPBPB akan memberikan dampak sangat positif.  Segala perizinan akan lebih dipermudah. Potensi ekspor kawasan tersebut pun akan meningkat pesat. “Ini memberi kemudahan luar biasa akan hadirnya semacam Batam baru_yang memang kita perlu perbanyak di beberapa pulau utama di Indonesia yang punya fasilitas pelabuhan besar,” kata Handito kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (13/10). KPBPB, kata dia, memiliki nilai penting. Sebab, beberapa puluh tahun terakhir ini dinilainya terpenjara dengan ‘persengketaan’ pengelolaan Batam terkait dengan semangat otonomi daerah. “KPBPB benar-benar merupakan Handito menegaskan, Indonesia bisa membangun beberapa hub perdagangan_ e-commerce cross border_di beberapa bandara dan pelabuhan laut melalui mekanisme KPBPB. “KPBPB bisa membuat Indonesia punya ‘HongKong baru’ dan ‘Singapura baru’; apalagi ‘Hongkong lama’ dan ‘Singapura lama’ telah semakin kehilangan daya saing karena tidak fokus lagi sebagai pusat perdagangan dunia,” kata dia. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan. Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan KPBPB. Untuk memperlancar kegiatan KPBPB, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB. Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta,Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan KPBPB ini perlu didalami oleh Kementerian terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut. Hal ini agar fungsi dari KPBPB ini murni menunjang kelancaran arus transportasi barang dalam sebuah kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Jangan sampai KPBPB ini disalahgunakan untuk keperluan yang merugikan negara. Jika memang Badan Pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang baku , jelas, dan tegas sehingga tidak menyimpang dari kewenangan yang diberikan,” tegasnya. Menyangkut fasilitas impor barang konsumsi KEK non -industri ini juga tergantung dari sisi kebutuhan. “Suplai kebutuhan konsumsi di kawasan KEK lebih mengutamakan pasar lokal, namun jika dalam kawasan KEK tersebut banyak perusahaan asing dan juga importer barang konsumsi tentu fasilitas impor barang konsumsi menjadi kebutuhan yang harus disediakan. Mungkin ini juga menjadi daya tarik bagi calon investor,” ujarnya.