Untuk itu, status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) akan segera diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Ada 262 juta konsumen di dalam negeri, Batam harus berkontribusi,” ujar Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Selasa (15/1). Baca Juga : AS akan Diuntungkan dengan Perpanjangan GSP untuk RI Selama ini Batam mendapatkan fasiltias FTZ, yang memungkinkan barang impor dan ekspor di Batam tak kena tarif PPN, PPN BM dan Bea. Namun jika produk industri Batam dijual ke dalam negeri, kewajiban membayar PPN, PPNBM dan Bea kembali dikenakan. Pemberian Fasilitas KEK di Batam dianggap menjadi solusi. Karena dengan KEK, produk hasil industri di Batam bisa dijual ke dalam negeri tanpa dikenakan tarif pajak. “Yang paling utama adalah untuk subtitusi impor. Karena itu konsep KEK itu kan, supaya pengusaha bisa jual ke dalam negeri, tentu dengan berbagai fasiltias. Itu yang saya pikir untuk tahun ini,” jelasnya. Baca Juga : Ini Rincian Program Kerja Prabowo-Sandi Selain memenuhi pasar dalam negeri, Batam juga akan tetap berperan sebagai penyumbang ekspor nasional. Kedepan, seluruh barang dari luar negeri bisa dikumpulkan di Batam, untuk kemudian diekspor kembali ke negara-negara yang membutuhkan. “Orientasi ekspor kita adalah untuk global value chain,” ujarnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pembenahan jasa logistik Batam akan terus digesa. Baca Juga : Mobil Listrik Kena Bea Masuk 0% Terutama untuk meningkatkan kapasitas air cargo Bandara Hang Nadim. Pengembangan bandara Hang Nadim sendiri telah memasuki masa pre qualifikasi sejak awal bulan ini. “Misalnya dari Surabaya mau kirim ke Eropa, dikumpulkan di Batam lalu diangkut dengan yang besar,” jelasnya. Sektor pelabuhan juga terus dibenahi. Pelabuhan Batuampar akan didesain sebagai Hub Angkutan laut agar biaya logistik yang tinggi bisa ditekan. Untuk menekan ongkos logistik, Batam harus meningkatkan volume angkut melalui perluasan jaringan. (K31)