Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Kawasan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan dan farmasi, dan bidang-bidang lainnya.
Fungsi Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu;
- Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.
Lokasi
Gedung Badan Pengusahaan Batam
Dalam perkembangan kawasan strategis, Kawasan Bebas merupakan kawasan yang paling banyak dibangun diantara kawasan strategis yang lain (Pakdeenurit, 2014). merupakan Pada saat sekarang Kawasan Bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan keempat Kawasan Bebas tersebut antara lain
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 (Beleid terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010).
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017.