Kawasan bebas merupakan zona ekonomi khusus yang memberikan berbagai insentif pajak, dituangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 sebagai landasannya. Salah satu insentif yang menonjol adalah pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dimasukkan ke dalam kawasan ini melalui pelabuhan atau bandar udara tertentu. Badan pengusahaan kawasan ditugaskan untuk menunjuk pintu masuk tersebut, sembari memastikan BKP yang datang tidak dikenakan pajak tersebut, sebuah langkah yang memberikan keleluasaan fiskal bagi importir dan eksportir yang beroperasi dalam wilayah kawasan bebas.
Namun, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan untuk memanfaatkan fasilitas PPN dan PPnBM ini. Barang yang sebelumnya telah dilunasi PPN-nya, ditandai dengan stiker "Lunas PPN", serta bahan bakar minyak subsidi tidak termasuk dalam fasilitas ini. Untuk menikmati pembebasan pajak, BKP harus sudah berada di dalam kawasan bebas dan dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang telah mendapat endorsement dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa endorsement ini, BKP akan tetap terkena PPN. Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan dari DJP ini meliputi Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PP FTZ-03), yang seharusnya sudah didaftarkan di kantor pabean sebelumnya.
Dalam dokumen PP FTZ-03, ada beberapa dokumen yang harus disertakan, antara lain: fotokopi dan asli dari faktur pajak (lembar pembeli), fotokopi dan asli dari bill of