Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Tahun 2016-2018.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 s/d 2018," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan tersangka yang sudah dijerat. Hal itu dikarenakan kebijakan baru pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta Pasal sangkaannya," kata Fikri.
Ali meyakini lembaganya akan bekerja transparan untuk memberikan informasi terkait penanganan perkara.
"Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," katanya.