Kawasan bebas, sering juga dikenal sebagai free trade zone, merupakan zona perdagangan istimewa yang terdapat dalam wilayah hukum Indonesia. Kawasan ini unik karena mendapatkan perlakuan khusus dalam ranah pabean. Dalam artian, segala aktivitas perdagangan atau transaksi yang terjadi di dalam kawasan ini dibebaskan dari berbagai jenis pajak yang umumnya diberlakukan, seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Hal ini menjadikan kawasan bebas sebagai lokasi yang strategis bagi para pengusaha untuk melakukan ekspansi bisnis sekaligus mengoptimalkan profitabilitas.
Seluruh pengusaha yang beraktivitas di kawasan bebas tidak terlepas dari kewajiban pembuatan faktur pajak, namun dengan fasilitas istimewa berupa pembebasan pungutan PPN. Yang membedakan mereka dengan pengusaha di wilayah lain adalah penggunaan kode faktur pajak khusus. Untuk transaksi di kawasan berikat maupun kawasan bebas, kode faktur 070 diperlukan, yang sejak awal telah ditetapkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari PPN atau BKP atas beban pemerintah. Ini merupakan aspek penting yang menandakan perbedaan perlakuan pajak di kawasan ini dibandingkan dengan daerah pabean umum.
Ada juga detail penting lain yang berlaku di kawasan bebas maupun berikat, yaitu pengenaan cap pada faktur pajak. Pada kawasan berikat, faktur pajak harus diberi cap dengan tulisan "Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mew