Di dalam lanskap ekonomi Indonesia saat ini, konsep kawasan bebas atau free trade zone menawarkan sebuah oasis bagi para pengusaha yang ingin mencapai efisiensi fiskal dan operasional yang tinggi. Kawasan bebas ini, didefinisikan sebagai wilayah yang berada di dalam yurisdiksi hukum Indonesia, namun menikmati status yang istimewa, khususnya terkait dengan pengenaan pajak dan bea masuk. Di wilayah ini, berbagai jenis pungutan seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai, ditiadakan, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif untuk pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Walaupun mendapat berbagai fasilitas pengenaan tarif nol dari segi pajak dan bea masuk, para pengusaha yang aktif dalam kawasan bebas tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu, termasuk pembuatan faktur pajak. Namun, ada perbedaan signifikan di sini, yaitu para pengusaha menggunakan kode faktur 070 untuk faktur pajak mereka. Kode ini khusus dirancang untuk transaksi yang tidak dikenakan pungutan PPN atau bagi transaksi yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, terdapat juga aturan khusus berkaitan dengan pembubuhan cap pada faktur, hal ini semakin menegaskan posisi unik kawasan bebas dan berikat dalam struktur pajak dan kebijakan perdagangan nasional.
Lebih lanjut, perlak