Hingga 2013 lalu, sebenarnya kondisi pasar komoditi pertanian Indonesia yang “tidak karuan” itu sudah menjadi pertanda akan kalah perang dipasar bebas itu. Kebutuhan dalam negeri untuk berbagai komoditi mengalami kekurangan pada suatu saat dan berlebihan di saat lain. Kondisi “tidak karuan” seperti itu lalu dimanfaatkan oleh “pemain perdagangan atau pemasok asing” memasukkan produknya ke pasar Indonesia. Bawang putih impor sudah lama menang di pasar Indonesia. Sekarang mulai ada serangan baru bawang merah dan cabe impor masuk pasar Indonesia. Padahal data di Kementrian Pertanian menunjukkan kalau cabe dan bawang merah Indonesia kondisi produksinya surplus dibanding kebutuhan konsumsi. Dua produk impor terakhir itu masuk pasar Indonesia dengan kalimat indah “menstabilkan harga dalam negeri”.
Padahal disamping bawang putih, bawang merah, cabe, komoditi impor buah-buahan seperti jeruk, klengkeng, anggur atau apel sudah “meraja” pula di pasar Indonesia. Namun karena komoditi buah itu bagi masyarakat Indonesia termasuk “konsumsi sekunder”, sehingga aman-aman saja situasinya. Termasuk aman-aman saja bagi pihak-pihak yang bekepentingan.
Persaingan pasar komoditi pangan impor dengan komoditi pangan domestik itu sekarang sedang berlangsung dalam situasi yang tidak seimbang. Kalau persaingan ini terus berlangsung maka “korban”nya adalah produk domestik kalah dan semakin lama dapat “hilang” dari pasar. Dampaknya petani produsen nasional akan menderita. Produknya tidak laku, pendapatannya menurun, anak-anaknya tidak dapat sekolah lebih baik, akhirnya semuanya hanya potensial menjadi buruh atau “budak” di negerinya sendiri.
Langkah yang perlu diambil agar fluktuasi harga tidak terlalu besar.
Membangun pasar induk berjaringan nasional, itu yang sudah dilakukan oleh Paskomnas Indonesia. Melihat kondisi, peluang, ikut memperbaiki pendapatan petani selaku “pelaku utama” pembangunan pertanian. Paskomnas juga ikut melayani konsumen agar menerima produk baik dengan harga wajar, Paskomnas Indonesia membuat konsep dan telah memulai berbuat.
Kerangka utamanya adalah bahwa:
(1). Pasar sebagai instrumen usaha yang bersifat komersial menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
(2). Pasar terdiri dari “pasar induk” di kota besar yang berfungsi sebagai “terminal” produk, yang didukung oleh “sub-terminal agribisnis (STA)” produk dari sentra-sentra produksi yang dikelola oleh korporasi petani produsen.
(3). Pasar Induk berjaringan nasional, dikelola secara nasional secara adil dan transparan, sehingga mampu melakukan fungsi-fungsi informasi yang akurat. Hal yang masih sulit adalah pengendalian pasokan, karena perlu lembaga produsen yang kuat dan bekerjasama dengan pasar induk Paskomnas. Jika pengendalian pasokan ini jalan, stabilitas harga antar daerah dapat terjaga.
(4). Menerapkan program khusus akses pasar yang memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada korporasi petani produsen menjual produknya langsung ke pasar induk Paskomnas. Paskomnas menyediakan lapak, pengurus kelompok/asosiasi petani berjualan.
(5). Pasar induk Paskomnas juga dirancang sebagai basis bagi pelaku industri & pelaku ekspor memperoleh komoditi yang bermutu, berharga wajar, secara kontinu.
(6). Menyelaraskan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan ekonomi digital Indonesia terbesar di Asean dan efisiensi belanja di pasar kota besar, Paskomnas membuka pelayanan baru, Pasar Grosir Online.
Dimana saja pasar induk berjaringan itu
Mempertimbangkan luasnya wilayah, besaran & sebaran penduduk, daya beli potensi sentra produksi, maka Paskomnas merancang membangun pasar induk tahap satu di kota Jakarta, Surabaya, Palembang. Tahap satu ini sudah dibangun dan sudah operasional.
Tahap dua di Semarang, Bandung. Tahap tiga diluar Jawa antara lain Banjarmasin, Samarinda, Pontianak, Makassar. Tahap empat di Lampung, Padang dan Medan. Sementara untuk Lampung, Medan, Pekanbaru, Batam, Mataram, Kupang dan di Papua akan dikaji lebih lanjut.
Secara fisik bangunan pasar induk Paskomnas dibuat nyaman bagi pedagang, pemasok dan pembeli. Aman dari gangguan panas, hujan dan tidak ada “jasad pengganggu” atau preman. Semua pelaku pasar masuk di kawasan pasar, sehingga lingkungannya bersih dari pelaku informal yang cenderung menganggu lingkungan. Fasilitas lengkap mulai dari tempat parkir, toilet, mushala hingga warung kopi ada di pasar induk untuk kepentingan pelaku pasar.
Dalam operasionalnya, Paskomnas melakukan pendataan penting, antara lain:
• Pendataan jumlah komoditi yang masuk pasar induk.
Dalam rangka mengetahui besarnya setiap komoditi yang masuk pasar induk setiap hari, setiap pasar induk Paskomnas dirancang dilengkapi timbangan pada pintu masuk. Sistem timbangan itu dioperasionalkan secara cepat untuk memantau setiap kendaraan angkut komoditi yang masuk dan dipasarkan di dalam pasar induk. Saat ini timbangan baru terpasang di Pasar Induk Jakabaring Palembang dan Pasar Induk Osowilangun (PIOS) Surabaya.
• Memantau perkembangan harga jual komoditi yang terjadi.
Data harga setiap komoditi setiap hari. Data tersebut dapat diberikan kepada kelompok tani mitra yang melakukan kerjasama menjual produknya di lapak pasar induk Paskomnas. Data itu dapat dipakai oleh STA di daerah-daerah merencanakan produksi dan pasokannya ke pasar-pasar induk Paskomnas.
• Membantu mendistribusikan pendapatan lebih besar untuk petani.
Untuk itu Paskomnas membuat program khusus bagi petani produsen disebut Program Akses Pasar. Dalam program ini, petani produsen diberi fasilitas untuk menjual produknya langsung di lapak-lapak pasar induk Paskomnas dimanapun diseluruh Indonesia. Untuk mampu sebagai pemasok, maka petani harus mampu menjadi pelaku produsen sekaligus pelaku pasar yang profesional. Artinya, di pasar produk petani harus mampu bersaing secara terbuka dengan produk pemasok lain. Untuk itu produk petani pemasok jenis & mutunya harus sesuai dengan yang diminta oleh pasar; harganya tidak lebih mahal dari produk pemasok lain; datangnya produk tepat waktu dan secara kontinyu setiap hari; jumlah pasokannya sesuai permintaan pasar.
Paskomnas memerlukan dukungan pemerintah.
Pada dasarnya pembangunan ekonomi adalah tugas pemerintah. Paskomnas Indonesia sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di salah satu subsistem agribisnis, khususnya di subsistem pemasaran, lebih khusus lagi dalam menyediakan fasilitas pemasaran bagi terselenggaranya pemasaran komoditi pertanian tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan pemerintah.
Peran pemerintah yang diharapkan untuk terselenggaranya pertanian yang berorientasi ke pasar adalah:
(a). Mendorong terbangunnya pasar induk berjaringan nasional dari yang dirancang Paskomnas. Pemerintah dapat menyediakan tanah dan membangun fasilitas umumnya (jalan masuk, tempat parkir, pelabuhan pendukung dsb), Paskomnas yang membangun & mengelola pasar induk bersama dengan investor daerah;
(b). Pemerintah mendukung pengelolaan pasar induk berjaringan nasional yang dikelola oleh Paskomnas. Pemerintah (khususnya pemerintah kota) melakukan penataan agar semua pelaku pasar grosir masuk dipasar induk, sehingga data kebutuhan pasar bisa akurat. Sementara pasar kawasan dan pasar lingkungan ditata lebih baik sebagai pasar eceran yang melayani konsumen;
(c). Pemerintah (pusat dan daerah) mendorong terbentuknya korporasi petani formal yang profesional yang mampu melakukan penataan pola tanam/pola panen sesuai dengan permintaan pasar, fasilitasi inovasi teknologi produksi yang efisien kepada petani produsen, memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada korporasi petani produsen.
(d). pemerintah memperbaiki fasilitas yang mendukung lancarnya proses produksi dan distribusi hasil pertanian hingga ke pasar induk.
Untuk mewujudkan cita-cita itu, Paskomnas tidak bekerja sendiri. Paskomnas mengajak pihak-pihak yang mau memikirkan kemajuan pembangunan pertanian Indonesia dimasa yang sudah “kritis” ini. Beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut:
(1). Pengelolaan Produksi Pangan Berkelanjutan meliputi, Revitalisasi terhadap kelembagaan petani produsen, dari kelompok tradisional menjadi korporasi. Pemberdayakan lembaga korporasi formal. Penentuan kawasan sentra produksi komoditi spesifik. Penyediaan prasarana, sarana dan teknologi. Memberi kemudahan dan atau insentif dibidang permodalan, perpajakan.
(2) Perbaikan Sistem Distribusi Pangan Nasional yang meliputi, pelaksanaan UU Pangan, UU pertanian dan perdagangan yang mendukung. Penentuan pusat-pusat distribusi pangan. Membangun sistem informasi Pangan yang terintegrasi. Membangun/perbaiki prasarana transportasi. Memberikan peran dan fungsi kepada pusat-pusat distribusi untuk menyimpan dan menyalurkan cadangan pangan ke wilayah cakupannya.