PERJANJIAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN (ASEAN FREE TRADE A

Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke IV yang diselenggarakan di Singapura
pada tanggal 27-28 Januari 1992, setelah didahului oleh serangkaian pertemuan di
tingkat Pejabat Tinggi dan Tingkat Menteri.
KTT tersebut membahas berbagai masalah yang mencakup perkembangan
regional dan internasional yang sedang terjadi dan perkembangan kerjasama
internal Asean selama ini. KTT juga membahas berbagai usulan dari negara-negara
Asean baik di bidang politik, maupun ekonomi dan bidang kerjasama lain, untuk
mencari bentuk dan terobosan baru dalam upaya meningkatkan kerjasama Asean.
KTT mengeluarkan tiga buah dokumen utama, yaitu :
1. Singapore Declaration of 1992;
2. Frame Work Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation;
3. Agreement on The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme
For The Asean Free Trade Area (AFTA).
Dokumen/Naskah pertama dan kedua tersebut disetujui dan ditandatangani oleh
keenam Kepala Pemerintahan negara-negara Asean, yaitu :
1. Sultan Brunei H. Hassanal Bolkiah;
2. Presiden Republik Indonesia Soeharto;
3. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Bin Mohammad;
4. Presiden Philipina Corazon Aquino;
5. Perdana Menteri Singapura Goh Cok Tong;
6. Perdana Menteri Thailand Anand Panyarachun.
Sedangkan dokumen/naskah ketiga ditandatangani oleh Para Menteri Perdagangan/
Industri negara-negara ASEAN, yaitu :

 

1. Abdul Rahman Taib dari Brunei Darussalam;
2. Arifin M. Siregar dari Indonesia;
3. Rafidah Aziz dari Malaysia;
4. Peter D. Garrucho Jr. dari Philipina;
5. Lee Hsien Long dari Singapura;
6. Amaret Sila-on dari Thailand.